Assalamualaikum
Wr. Wb.
1.
PENDAHULUAN
Selamat
datang di blogger IRVAN KURNIAWAN.
Mari
kita saling bertukar ilmu, dan saling memberi saran, comen, kritik
ataupun yang lainnya agar bisa bermanfaat untuk kita semua.
A.
Latar Belakang
Pendidikan
biasanya berawal saat seorang bayi
itu
dilahirkan dan berlangsung seumur hidup. Pendidikan bisa saja berawal
dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang
dengan memainkan musik
dan
membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia bisa mengajar
bayi mereka sebelum kelahiran.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila
dan Undang-
Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. PENGERTIAN
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk me
wujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran
agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mu
lia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara.
3. TUJUAN
untuk
berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab.
4. FUNGSI
mengembangkan
kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Sinkronisasi
Kurikulum Mata Pelajaran
Produktif
Integrasi Dengan Du/Di
Tahun
Pelajaran 2017-2018
Menimbang:
a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945
mengamanatkan
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum,
mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut me
laksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b.
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
yang
meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia
dalam
bangsa yang diatur dengan undang-undang;
c.
bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan,
peningkatan
mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk
menghadapi
tantangan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehi
dupan
lokal, nasional, dan global sehingga
perlu
dilakukan pembaharuan pendidikan secara
terencana,
terarah, dan berkesinambungan;
d.
bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989
tentang
Sistem Pendidikan Nasional tidak
memadai
lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan
amanat
perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b,
c, dan d perlu
membentuk
Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mengingat:
Pasal
20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32
Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
DENGAN
PERSETUJUAN BERSAMA
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Undang-Undang tentan
g
Sistem Pendidikan Nasional.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk me
wujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran
agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mu
lia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat,
bangsa dan negara.
2.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berda
sarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia dan
tanggap
terhadap tuntutan perubahan zaman.
3.
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan
yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai
tujuan pendidikan nasional.
4.
Peserta didik adalah anggota ma
syarakat
yang berusaha mengembangkan
potensi
diri melalui proses
pembelajaran
yang tersedia pada jalur, j
enjang,
dan jenis pendidikan tertentu.
5.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat y
ang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan
pendidikan.
6.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan
lain yang sesuai
dengan
kekhususannya, serta
berpartisipasi
dalam menyelenggarakan pendidikan.
7.
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui pesert
a
didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu
proses
pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8.
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang di
tetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta
didik,
tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9.
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasark
an
pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan
pendidikan.
10.
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidi
kan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal,
dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi.
12.
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di lu
ar
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur
dan berjenjang.
13.
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14.
Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan
kepada anak sejak lahir sampai
dengan
usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu
pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam
memasuki pendidikan
lebih
lanjut.
15.
Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang pesert
a
didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya
menggunakan
berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan
media lain.
16.
Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyele
nggaraan
pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial,
budaya,
aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perw
ujudan
pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17.
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minima
l
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
18.
Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti
oleh Warga Negara Indonesia atas
tanggung
jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
19.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
20.
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik
dan sumber belajar pada suatu lingkungan
belajar.
21.
Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan
penetapan mutu pendidikan terhadap
berbagai
komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
sebagai bentuk
pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan.
22.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan
pendidikan berdasarkan kriteria yang
telah
ditetapkan.
23.
Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu ya
ng
dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang
meliputi
tenaga kependidikan, masyar
akat,
dana, sarana, dan prasarana.
24.
Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang bera
nggotakan
berbagai unsur
masyarakat
yang peduli
pendidikan.
25.
Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan
orang tua/wali peserta didik, komunitas
sekolah,
serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
26.
Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia baik
yang
tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27.
Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang
mempunyai perhatian dan peranan
dalam
bidang pendidikan.
28.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi,
Pemerintah
Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
30.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan
nasional.
itu
saja yang ingin saya uturakan, kalau ada yang kurang bisa ditulis
dikolom komentar,
saya
mohon maaf bila ada salah kata/kalimat.
TRIMA
KASIH
Wassalamualaikum
Wr. Wb
Komentar
Posting Komentar